Tugas Agama Islam
BAB:1 SEWA-MENYEWA/UPAH-MENGUPAH
ARTI, LANDASAN DAN HUKUM
HIJARAH
1. Arti ijarah
Menurut etimologi,ijarah (menjual manfatat ).
Demikian pula artinya menurut terminologi sbb:
- ulama hanafi
عَقْدُعَلَ آلمَنَا فِعِ بِعَؤْضٍ
Artinya: Akad atas suatu kemanfaatan dengan penganti .’’
- Ulama Asy-Syafi’iyah
عَقْدُ عَلَ مَنَفَعَة مَقْصُودَةٍ مَعْلُومَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلْبَذْلِ
وَالْإِاَحَةِ بِعَوْضٍ مَعْلُومٍ
artinya:
’’Akad
atas suatu kemanfaatn yang mengandung maksud
tertentu dan mubah,serta menerima penganti atau kebolehan dengan
penganti tertentu.’’
- Ulama Malikiyah habilah
تَمْلِيكُ مَنَافِعِ شَيْءٍمُبَاحَةٍ
مُدَّةً مَعْلُومَةً بِعَوْضٍ
Artinya:
menjadi milik suatu kemanfaatan yang mubah
dalam waktu tertentu dengan penganti
- Landasan syara’
- al-qur’an
فَاِنْ اَرْضَعْنَ
لَ كُمْ فَأْتُوهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ
Artinya: jika mereka menyusukan (anak-anak
mu)untukmu,maka berikanlah mereka upahnya.’’
- Syarat Sah Ijarah
- Adanya keridaan dan kedua pihak yang akad
Syarat ini
didasarkan pada firman allah SWT
يَاَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
اَمَنُوالَاتَأكُلُوْااَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّااَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ##النساء:29##
Artinya :Hai orang-orang
yang beriman janganlah kamu saling memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal,
kecuali kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka.
(QS:Annisa’:29)
- Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas sbb:
1. Penjelasan
manfaat
2. Penjelasn
waktu
3. Sewa
bulanan
4. Penjelasan
jenis peker jaan
5. Penjelsan
waktu
d). Kemanfaatan
menurut syara’
dalam kaidah fiqih dikatakan
اَلإِسْتِءْجَارُعَلىَ
الْمَعَاصِى لَايَجُوزُ
e). tidak meyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya
contohnya: meyewa orang untuk shalat fardu
,puasa,dan dll.
F). Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang di sewa
tidak meyewakan diri untuk ketaatan sebab manfaat dari ketaatan tersebut adalah
untuk dirinya
sebab tidak sesuai dengan mafaat pohon yang di maksu dalam ijarah .
4. Syarat barang sewaan (Ma’qud
‘alaih )
Adalah: dapat di pegang atau di kuasai
5. Syarat ijarah (Upah)
Pendpat ulamak’ syarat
ijarah sbb:
1.
Berupa
harta tetap yang dapat di ketahui
2.
Tidak
boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah .
6. Syarat yang
kembali pada syarat yang tidak di perlukan dalam akad
7. Syarat kelaziman
Syarat-syarat sbb:
1.
Ma’qud
‘alaih (barang sewaan terhindar dari cacat )
2.
Tidak
ada unsur yang dapat membatalkan akad.
C. SIFAT DAN HUKUM
IJARAH
1.
Sifat
ijarah
Menurut ulama’ hanafiyah ,ijarah adalah akad lazim yang di dasarkan pada
firman ALLAH SWT : اَوفُوأبِالعُقُودِ yang boleh di batalkan
pembatalan tersebut di kaitkan pada
asalnya ,bukan di dasarkan pada
pemenuhn akad.
2.
Hukum
ijarah
Hukum ijarah sahih adalah :tetapnya kemanfaatan bagi penyewa ,dan tetapnya upah ijarah termasuk ijarah jual beli pertukaran .
D.
PEMBAGIAN DAN HUKUM IJARAH
1)
Hukum
sewa menyewa
a)
Ketetapan
hukum Akad dalam ijarah
Menurut ulama’ hanafiiyah , ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang
sifatnya mubah.
b)
Cara
pemanfaatan barang sewaan
I.
Sewa
rumah
II.
Sew
tanah
III.
Sewa
kendaraan
c)
Perbaikan
barang sewaan
Menurut ulama’ hanafiyah jika barang disewakan rusak sprti pintu dll,
pemilik berkwajiban memperbaiki tetapi
tdak boleh di paksa .pa bila mau tidak di beri upah (sukarela).
d)
Kewajiban
peyewa setelah habis masa sewa .antara
lain:
·
Menyerahkan
kunci jika yang di sewakan rumah
·
Jika
yang di sewakan kendaraan ,ia harus menyimpanya kembali di tempat asalnyaNG
2)
Hukum
Upah –mengupah
Menurut ijarah ‘ala al-a’mal yakni jual beli jasa
a.
Ijarah
khusus
Yaitu:ijarah yang di lakukan pekerja .hukumnya orng yang bekerja tadak boeh bekerja selain orang yang membrinya upah.
b.
Ijarah
musytarik
Yaitu ijarah yang di lakukan bersama-sama atu melalui kerja sama .
E. TANGGUNG JAWAB YANG DI SEWA
(AJIR)DAN GUGURNYA UPAH
a.
Ajir
khusus
Yang di jlskan di atas adlah orang yang bekerja sendiri dan menerima upah sendiri
sprti pembntu rmah tangga.
b.
Ajr
musytarik
ajir musytarik seperti para pekerja di
pabrik.
3)
Gugurnya
Upah
A.
Jika
benda ada di tagan ajir
B.
Jika
benda berada di tangan peyewa
4)
Pengekangan
barang
Ulama hanafiyah membolehkan ajir untung mengenkang barang yang telah dia
kerjakan ,sampai dia mendapat upah.
F. PERBEDAAN DIANTARA YANG AKAD
Sering
kali terjadi perbedaan pendapat antara kedua pihak yang melakukan akad (sewa meyewa )tentang
jumlah upah yang harus di terima atau di berikan padahl ijarah di kategorikan
sahih.apabila terjadi perdedaan keduanya sebelu di terimanya jasa ,keduanya
harus bersumpah .
G. AKHIR
IJARAH
Sebenarnya tentang penghbisan ijarah telah di
sigung pembahasan terdahu.
A.
Menurut
ulama’ hanafiyah
B.
Pembatalan
akad
C.
Terjadinya
kerusakan pada barang yang di sewa.
D.
Habis
waktu ,kecuali kalu da unzur.
BAB:2
PIJAM MEMINJAM(ARIYAH) DAN QARAD
1.PIJAM MEMINJAM (ARIYAH )
A.
Pengertian dan landasan Ariyah
1.
Pengertian
ariyah
Menurut etimologi ,ariyah adalah (عَارَ )datang dan pergi
Menurut terminologi syara’ ulama’
fiqih antara lain :
·
Menurut
syarkhasyi dan ulama malikiyah
تَمْلِيْكُ الْمَنْفَعَةِ بِغَيْرِعَوْضٍ
Artinya:pemilik atas manfaat (suatu benda )
·
Menurut
ulama ‘Syafi’iyah dan hambaliyah
اِبَاحَةُالْمَنْفَعَةِ بِلَا عَوْضٍ
Artinya:pembolehan(untuk mengambil )manfaat
2.
Landasan
syara’
·
AL-quran
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى(الماءدة:2)
Artinya:dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa .
·
As-sunnah
Dalam hadist bukhari dan muslim dari
anas di nyatakan bahwa rasulallah
SWT.telah meminjam kuda Abu Thalhah
,kemudian beliu menendarainya.
B.
Rukun dan Syara’ Ariyah
1.
Rukun
Ariyah
Secara umum jumhur ulama’ fiqih
menyatakan bahwa rukun ariyah ada
4:
·
Mu’ir(meminjam
)
·
Musta’ir
(yang meminjamkan)
·
Mu’ar(barang yang di panjam )
·
Shighat
suatu yang menunjukan kebolehan untuk mengambil manfaat .
2.
Syarat
ariyah
Ulama
fiqih mensyaratkn akad ariyah sbb:
·
Mu’ir
berakal sehat
·
Pemegan
barang oleh peminjam
C.
Hukum (ketetapan)Akad Ariyah
1.
Dasar
Hukum Ariyah
Menurut kebiasaan (urf) ariyah dapaat di artikan dalam 2 cara yaitu:
·
Secara
hakikat
Ariyah adlah:meminjamkan barang yang dapat yang di ambil manfaatnya tanpa merusak zatnya.
·
Secara
majazi
Ariyah
secara majasi adalah pijam –meminjam benda-benda yang berkaitan dengan takaran
,timbangan ,hitungan dll.
2.
Hak
memanfaatkan Barang pinjaman (Musta’ar)
Jumhur ulama’ selain Hanafiyah berpendapat bahwa musta’ar dapat mengambil manfaat barang sesuai izin mu’ir (orang yang
memberi pinjaman)
·
Ariyah
Mutlak
Yaitu pinjam meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi)tidak persyaratanya apapun .
·
Ariyah
M ukayyad
Ariyah mukayyad adalh meminjamkan suatu barang yang di batasi dari segi
waktu dan dan kemanfaatanya ,hak di syaratkan pada kedua /salah salah satunya .
3.
Sifat
ariyah
Ulama’ hanafi;iyah ,safi’iyah berpendapt bahwa hak kepemilikan peminjam
barang adalh hak tidak lazim .
4.
Tanah
yang di pinjam untuk di buat bagunan atau di tanami
D.
Ihwal
ariyah ,apakah tanggungan atau amanat ?
Ulama’ hanafiyah berpendapat bahwa barang pinjaman itu merupakan amanat
bagi paminjam.
Sebab tujuan peminjaman
barang itu di tunjukan untuk kemaslahatan umum
1.
Mu’ir Masyarakat peminjam harus bertangung jawab
2.
Ariyah
berubah dari amanah kepada tanggungan
3.
Biya pengembalian
Barang
2.QARAD
A. Pengertian Qarad
Secara etimologi garad adalah potongan
§ Landasan syara’
Qarad di perbolehkan dalam islam yang di dasarkan As-sunnah dan ijma’
Ø As-sunnah
عَنِ ابْنِ
مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. قَالَ: مَامِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ
مُسْلِمًاقَرضًا مَرَّتَيْنِ اِلَّاكَانَكَصَدَقَةٍحَرَّةً.
Artinya :dari ibn Mas’ud bahwa
rasulullah SAW Bersabda tidak ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qarad dua kali ,maka
seperti sedekah sekali. (HR.Ibn Majjah dan Ibn Hibban).
Ø Ijma’
Kaum
muslimin sepakat bahwa qarad di perbolehkan dalam idlam .hukum qarad adalah di
anjurkan (madhud) bagi muaqrid dan mubah bagi muqtarid berdasarkan hadis juga
ada hadis lainya.
§ Pelaksanaan dan shight
Qarad di
pandang sah apabila di lakukan terhadap barang-barang yang di perbolehkan
syara’ selain itu ,qarad pun di pandang sah setelah adanya ijab dan kabul.
§ Kyiar dan penagguhan
Ulama
syafi’iyah dan hanabillah berpendapat bahwa dalam qarad tidak ada khiyar adalah
membatalkan akad,sedangkan dalam qaradnya.
Ulama hanafiyah menanguhkan 4 qarad sbb:
1.
Wasiat,:
untuk penanguhan sejumlah harta dan di tanguhkan pembayaran selama setahun,maka
ahli waris tidak boleh mengambil pengantinya
dari muaqtarid sebelum habis waktu setahun.
2.
Diasingkan,qarad
di asingkan kemudian pemilik menanguhkan sebab penanguhan pada waktu di
haruskan .
3.
berdasarkan
keputusan hakim.
4.
hiwayah,yaitu
pemindahan utang.
§ Barang yang sah di jadikan Qarad
Ulsms hanafiyah berpendapat bahwa qarad di
pandang sah pada harta mitsil,yaitu sesuatu yang di jadikan perbedaan yang
menyebabkan terjadinya perbedan Nilai.
§ Hukum (ketetapan) qarad
Menurut imam Abdul hanafiah dan muhamad qarad menjadi tetap setelah
pemegang atau penyerahan .
§ tempat membayar Qarad
Ulam’ fiqih sepakat qarad
harus di bayar di temapat terjadinya akad secara sempurna.namun demikian ,boleh
membayarnya di tempat lain apabila tidak
ada keharusan untuk membawanya atau memindahkan ,juga tidak halangan di jalan.
§ Qarad manfaat
Menurut pendapat paling unggul dari ulama’ hanafiyah ,setiap qarad pada
benda yang mendatang kan manfaat di haramkan jika memakai syarat.
Nabi
Muhammad SAW bersabda :
كَانَ لِى عَلَ رَسُوْلِ اللهِ ص.م.حَقٌّ
فَقَضَانِى وَزَادَنِى.
Artinya:
“akumemiliki
hak pada Rasulullah SAW… kemudian beliau membayarnya dan menambah untukku.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Komentar
Posting Komentar