Tugas Bahasa Indonesia


BAB I
LIMBAH B-3 DI INDONESIA

Pendahuluan
            Penulis membuat makalah ini merupakan tugas yang di berikan pada mata kulah bahasa Indonesia. Makalah ini dibuat dengan “Penaturan limbah B-3 di Indonesia”. Makalah ini dilengkapi dengan kasus mengenai pencemaran  wilayah tertentu yang terkena limbah B-3 . Dilihat dari segi keilmuan hukum ligkungan merupakan suatu gabungan antara ilmu Ekonomi, Hukum dan Pengetahuan Alam. Di dalam makalah ini penulis membahas mengenai pengertian limbah B-3, mengapa limbah B-3 begitu berbahaya bagi manusia sehingga begitu menakutkan dan harus dilakukan pengawasan yang ketat pada perusahaan-prusahaan yang menghasilkan limbah B-3. Dalam makalah ini penulis lebih banyak mengambil fakta-fakta dari intenet, hampir semua fakta yang diberikan berasal dari media tersebut oleh karena itu hanya beberapa saja uyang menurut penulis sesuai dalam pembatasan dalam makalah. Metode analisis yang dilakukan oleh metode kualitatif, hal ini dikarenakan keterbatasan penulis dalam melakukan penuisan makalah ini, hal tersebut  juga dihambat dengan keadaan penulis yang mengalami keterbatasan sumber, jaringan, kemampuan dan pengalaman. Metode analisis kualitatif juga merupakan suatu jalan terbaik menurut penulis dilihat dari tema yang telah disajikan karena dengan melakukan analisis, penulis dapat membuat beberapa kesimpulan dari fakta-fakta yang telah penulis dapatkan dari media internet.
            Hal ini juga memudahkan penulis dalam menyusun makalah ini tanpa harus turun ke lapanga untuk mengambil sampel data di masyarakat sehingga tidak menyulitkan pihak-pihhak tertentu.




BAB II
PERMASALAHAN

A.   Pengertian Limbah B-3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun  )
Limbah B-3 mungkin tidah asing lagi di telinga kita, ketika mliihat begitu banak kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Indinesia, mulai dari kasus PT. Newmont di teluk buyat, hingga kasus penolakan ekspor ikan Indonesia karna mengandung limbah B-3. Melihat dan mendengar itu semua tentu saja menjadi suatu pertanyaan seperti apakah limbah B-3 tersebut, walauput tidak selengkap seperti ilmuwan yang sedang melakukan penelitian tentu saja tersebut dapat menjadi suatu pembelajaran dan informasi yang ingin penulis bagi melalui makalah ini. Dalam internet entang Toxikc wasteyang di sebut dengan limbah beracun adalah: “ melaui sumber dari internet ini di paparkan bahwa ternyata  limbah B-3 berbentuk kimia yang dapat menyebabkan luka hingga kematian terhadap mahluk hidup. Menrut R.M. Gatot P.Soemartono maka yang di maksud limbahh B-3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karaktristik, yaitu: 
     1.    Mudah meledak
Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak Lingkungan sekitarnya. 
2.    Mudah terbakar
Limbah mudah terbakar adalah limbah yang apabila berdekaytan dengan api, percikan api, gsekan atau sumber nyala lain akan mudah tterbakar dan apabila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama bersifat raktif. 
3.    Limbah yang besifat reaktif
Adalah limbah yang dapat menyebapkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen racun. 
4.     Limbah beracun
Adalah limbah ang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkunngan. Limbah B-3 dapat menyaebabkan kematian dan sakit yang serius, apabila masuk ke dalam tubuuh melalui pncernaan, kulit, atau mulut. Nilai ambang batas di tetapkan oleh badan pengendalian Dampak Lingkungan. Menybabkan infeksi Limbah  yang menyebabkan infeksi sangat berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti epetitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersihan jalan, masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah. 
5.    Bersifat korosif
Limbah bersifat korosif dapat menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit atau mengkorosikan baja. 
6.    Jenis lainnya
Limbah lain yang apabila diuji dengan metode toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B-3, misalnya dengan metode LD-05 (lethal dose fifty) yaitu perhitungan dosis(gram pencemar per kilogram berat bahan) yang dapat menyebabkan kematian 50% populasimakhluk hidup yang dijadikan percobaan.Peraturan Perundang-undang di Indonesia tentu saja mengatur tentang Limbah B3 tersebut untuk melakukan pencegahan dan penanganan jika suatu saat nanti limbah tersebut mengancamkehidupan masyarakat. Bagaimanakah pengertian Limbah B-3 didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hal ini dapat dilihat pada UU Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 angka 18: “Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkunganhidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.Serta PP nomor 18 Pasal 1 angka 2 tahun 1999: “Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3),adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracunyang karena sifat atau Konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta Makhluk Hidup lainnya.Kebiasaan di Indonesia tentu saja haruslah dimaklumi bahwa banyak peraturan perundang-undangan dicari celahnya demi kepentingan uang semata, padahal penegakkan peraturan perundang-undang lingkungan ini sangatlah penting untuk memelihara alam di Indonesia yangakan kita wariskan kepada generasi Indonesia berikutnya. Hal ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat wajar dilakukan oleh negara-negara tertentu untuk melakukan pemblokiran suatu produk dari suatunegara jika ternyata mengandung limbah berbahaya dan beracun yang tentu saja mengakibatkan luka atau menimbulkan penyakit yang berbahaya.

B.   Akibat Limbah B-3 Terhadap Manusia
Limbah B-3 ternyata menimbulkan berbagai penyakit yang membahayakan. Hal ini dikarenakan penyakit itu timbul dari lingkungan di mana kita tinggal, sehingga tanpa menyadari kita terkena penyakit tersebut. Penulis dalam kesempatan ini mendapatkan sumber dari sebuah buku dimana memberikan uraian yang cukup menarik di dalam mengenai akibat langsung dari limbah B-3tersebut.
                   1.Keracunan Air Raksa
Keracunan Air Raksa yang menyebabkan cacat bawaan pada bayi dikenal sebagai penyakit Minamata. Penderita adalah masyarakat nelayan yang tinggal di kota pesisir Minamata di Pulau Kyushu (Minamata Bay). Keracunan itu berlangsung tujuh bulan, yaitu dari 1953-1968,disebabkan pabrik plastik membuang air raksa ke dalam perairan ikan di Minamata mengandungmerkuri antara 27-102 ppm berat kering. Berbagai penelitian di Indonesia sudah pula mendapatkan berbagai hewan laut dan air yang mengandung merkuri seperti yang terjadi di Teluk Jakarta dan Medan. Gejala keracunan secara umum timbul sebagai sakit kepala, mudah lelah dan teriritasi lengan dan kaki terasa kebal, sulit menelan, penglihatan kabur, luas penglihatan menciut,ketajaman pendengaran berkurang dan koordinasi otot-otot lenyap. Beberapa orang secara konstanmerasa seperti ada logam di mulut, gusi membengkak, dan diare terdapat secara meluas. Kematian terjadi infeksi sekunder maupun kelemahan yang semakin parah. Melalui peristiwa ini, gambaran limbah B-3 begitu berbahayanya seandainya kita memakan ataupun mengkonsumsi ikan ataupun makanan yang mengandung merkuri. Walaupun seharusnya merkuri digunakan di dalam Industri plastik dan industri pertambangan, tetapi seharusnya hal tersebut tidak dibuang ke laut ataupun ke sungai dikarenakan membahayakan jiwa penduduk sekitar, begitu juga membahayakan diri kita sendiri seandai suatu saat nanti tanpa sadar anda memakan ikan yang berasal dari wilayah yang telah tercemari oleh pembuangan merkuri itusendiri. Oleh karena itu kesadaran kepada para pihak yang selalu berurusan dengan Limbah B-3untuk lebih memperhatikan kepentingan orang yang lebih banyak dari pada mementingkankepentingan perusahaan yang sedang anda jalankan sehingga para pihak di dunia industri juga memperhatikan tentang usaha-usaha untuk melanggengkan bisnis anda di suatu tempat. Contoh yang lain tentang dan akibat yang ditimbulkan dari adanya Limbah B-3 tentang Cadmium.
2.. Keracunan Cadsium
 Limbah ini biasanya digunakan untuk proses stabilizer dalam pembuatan Polyvynil Khlorida. Dimasa silam Cadmium malah digunakan dalam pengobatan Sypilis dan Malaria. Hasil Otopsi diAmerika Serikat menunjukkan akumulasi Cadmium dalam tubuh masyarakat umum secara rata-rata di dapat 30mg Cd di dalam tubuh; 33% di dalam ginjal, 14% di dalam hati, 2% di dalam paru- paru dan 0,3% di dalam pakreas. Cadmium dapat mempengaruhi otot polos pembuluh darah secaralangsung maupun titik langsung lewat ginjal sebagai akibatnya terjadi kenaikan tekanan darah. Percobaan hewan menunjukkan bahwa kematian dapat terjadi karena gagal jantung, kasuskeracunan Cadmium secara epidemis terjadi di kota Toyama Jepang. Sekelompok masyarakat mengeluh tentang sakit pinggang selama beberapa tahun. Penyakit tersebut kemudian menjadi parah tulang-tulang punggung terasa sangat nyeri yang diikuti oleh osteomalacia (pelunakantulang) dan fraktur tulang punggung yang multiple kematian dapat diakibatkan oleh gagal ginjal.Jika kita lihat dari uraian tentang Cadmium ternyata juga sangat membahayakan walaupuncadmium tersebut digunakan untuk pengobatan malaria dan penyakt syphilis atau raja singa. Olehkarena itu melalui uraian yang mungkin kebanyakan mengutip dari uraian buku yang penulis dapat tetapi setidaknya dengan adanya uraian tersebut dapat memberikan uraian yang cukup mengenai akibat dari Limbah B-3 yang dapat membahayakan kehidupan manusia dan mahkluk hiduplainnya. Harapan tentang tidak terjadi pencemaran yang selalu diidam-idamkan masyarakat selama ini dapat tercapai dan bukan hanya untuk kepentingan uang semata, dimana masyarakat merasatidak peduli dengan kesehatan mereka dikarenakan mungkin menurut mereka sudah bisa makan sehari saja merupakan berkah tak ternilai. Hal itu dikarenakan edukasi yang kurang yang diberikanoleh pihak yang seharusnya memberikan informasi bahwa dalam bekerja kesehatan itu penting.

C. Permasaalahan Ekonomi
Hal ini selalu diperbincangkan jika kita selalu membicarakan tentang lingkungan terutama keadaan masyarakat, tingkat kesejahteraan dan taraf pendidikan. Melihat hal ini memang sangatlah penting terutama jika kita melihat, kondisi masyarakat di Indonesia yang sangat minim dengan jumlah penduduk yang sangat banyak hal ini menurut beberapa orang merupakan beban yang sangat membingungkan mereka dengan penduduk Indonesia yang hampir 220 juta jiwa lebih.Oleh karena itu permasalahan ekonomi di dalam pembangunan lingkungan dan permasalahanlimbah B-3 merupakan suatu kajian yang sangat menarik.“Menurut Prof. Emil Salim mengamati masalah lingkungan yang kini tampil sebagai dua halutama.
1.    Dengan adanya perkembangan teknologi
2.    Ledakan Penduduk.
Ternyata ledakan penduduk merupakan suatu masalah dilihat oleh Prof. Emil Salim, dengan jumlah penduduk yang tinggi maka tingkat kebutuhan sebuah negara pun akan tinggi pula hal ini tentu saja merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan segera sehingga tidak membebani masyarakat sendiri hal ini berguna untuk menyeimbangkan jumlah penduduk dengan tingkat konsumsi penduduk tersebut dan hal ini dihubungkan dengan kondisi alam yang memungkinkan untuk mengimbangi tingkat konsumsi penduduk tersebut baik konsumsi secara fisik maupunkonsumsi secara non fisik. Yang dimaksud sebagai kondisi fisik adalah apakah alam atau lingkungan dimana penduduk tinggali dan terjadi ledakan penduduk tersebut mampu mengimbangi atau memberikan kebutuhan konsumsi atau makan penduduk tersebut. Yang dimaksud dengan kondisi non fisik adalah apakah alam tersebut mampu untuk memberikan suatu pemenuhan kebutuhan non fisik seperti pemandangan yang indah dan menyejukkan, udara yang menyegarkan,hingga keamanan dari kondisi alam yang bekerja dengan system yang telah ada.Hal ini tentu saja berhubungan dengan tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan masyarakat suatu daerah, “menurut Prof. Otto Soemarwoto, ekolog terkenal dan Guru Besar UniversitasPadjadjaran mengatakan, yaitu: “kualitas hidup yang baik hanyalah mungkin dalam kualitaslingkungan yang baik dan serasi”. Begitu sebaliknya, kualitas hidupnya tercermin cara dan perilaku untuk mengeksploitasi lingkungannya.”Oleh karena itu, pendidikan kesejahteran merupakan hal yang sangat penting sekali sehingga dibutuhkan usaha yang lebih keras untuk mewujudkan itu semua, walaupun banyak hal diluar hal tersebut yang selama ini membayangi masyarakat.

D. Unsur Pencegahan
Suatu prinsip yang digunakan dalam mencegah terjadi suatu pencemaran, dimana para pihak harus berusaha untuk mencegah suatu pencemaran sebelum pencemaran itu terjadi, kutipkan prinsip tersebut yang terdapat di dalam buku Prof. Jan. H. Jans., yaitu: ” jika ada suatu kecurigaan yang kuat dan kegiatan yang pasti yangdapat mengakibat risiko suatu kerusakan lingkungan, lebih baik untuk bertindak lebih dulu dari pada menunggu sampai ditemukan bukti sains yang di dapat dimana secara controversial menunjukkan suatu hubungan sebab akibat, di sisi lain prinsip dari “precaution” memungkinkan untuk membenarkan tindakan pencegahan kerusakan meskipun hubungan sebab akibat tidak dapat dibangun secara bersih berdasarkan bukti sains yang didapat atau beberapa penulis menyebutnya sebagai “dubio pro natura”.Tindakan pencegah ini merupakan suatu yang menyalahi prinsip “presumption of Innocent” dimana tidak didapatkan suatu bukti sains yang kuat untuk menyatakan telah terjadi pencemaranyang menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi dilihat dari konsep hukum lingkungan yangsangatlah sulit sekali untuk memulihkan wilayah yang sudah tercemari dan membutuhkan waktuyang sangat lama sekali. Oleh karena itu di dalam penerapan prinsip Precautionary tersebut seharusnya diterapkan suatu cara, bagaimana ketika kasus pencemaran terjadi tetapi dengan diiringi dengan bukti sains yang kuat sehingga jangan sampai kasus, menimbulkan suatu pemahaman sehingga tuduhan yang menimbulkan fitnah kepada seseorang. Didalam Common Law terdapat dua doktrin yang selalu digunakan, tetapi hal ini tergantung kepada dasar hukum apayang akan digunakan untuk mengajukan sebuah claim atas pencemaran, yaitu: ”Jika dilihat dari dua doktrin yang digunakan, sebagian besar lebih memilih untuk menggunakan Prinsip strict liability”. Hal ini dikarenakan prinsip ini tetap bersifat “nature protection”, seperti yang diharapkan oleh Prof. Jan di dalam bukunya European environmental law dengan prinsip“High Level Protection”. seharusnya diterapkan suatu cara, bagaimana ketika kasus pencemaran terjadi tetapi dengan diiringi dengan bukti sains yang kuat sehingga jangan sampai kasus, menimbulkan suatu pemahaman sehingga tuduhan yang menimbulkan fitnah kepada seseorang. Didalam Common Law terdapat dua doktrin yang selalu digunakan, tetapi hal ini tergantung kepada dasar hukum apa yang akan digunakan untuk mengajukan sebuah claim atas pencemaran, yaitu: ”Jika dilihat dari dua doktrin yang digunakan, sebagian besar lebih memilih untuk menggunakan Prinsip strict liability”. Hal ini dikarenakan prinsip ini tetap bersifat “nature protection”, sepertiyang diharapkan oleh Prof. Jan di dalam bukunya European environmental law dengan prinsip“High Level Protection”.





BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Limbah B-3 selalu menjadi suatu permasalahan yang terdapat di dalam negara berkembangseperti Indonesia hal ini selalu menjadi pertanyaan apakah masyarakat Indonesia peduli sterhadap negara mereka, walaupun pertanyaan ini hanya sebuah rethorika tetapi ketika penulis menulis makalah ini tentu saja tidak dapat menjawab apakah masyarakat Indonesia peduli terhadap negara mereka hal ini sangatlah membingungkan oleh karena itu mengenai jawaban yang ada di dalam permasalahan yang penulis buat harus dijawab oleh seluruh masyarakat apakah mereka peduli. Untuk menjawab bahasan kedua dari makalah ini tentusaja penulis melihat sangat menyedihkan sekali, akibat limbah B-3 bagi masyarakat.Ternyata limbah B-3 bisa menimbulkan cacat, penyakit pernapasan, penyakit-penyakit yang tidak pernah kita temukan sebelumnya. Hal ini sangatlah menyedihkan sekali denganadanya Undang-Undang yang bersifat mengatur maupun mengikat yang telah dibuat oleh penguasa ternyata hal tersebut mungkin dilanggar sendiri untuk kepentingan penguasa, penulis tidak ingin berasumsi dalam hal ini oleh karena itu penulis melihat berdasarkan penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di mana terjadi sebuah pencemaran yang terjadi di Indonesia, sangat minim sekali. Oleh karena itu diharapkan janganlah kasus yang terjadi di masyarakat dijadikan isu politik demi kepentingan penguasa untuk menarik suara dan menarik simpati para pemilih mereka. Hal itu tidak berarti apaapa, dikarenakan telah dilanggar oleh si pembuat Undang-Undang tersebut.Penulis disini tidak bertindak sebagai seorang akademisi yang ingin selalu mengatakan teori mana yang cocok dan teori mana yang tidak cocok untuk Indonesia, hal ini dikarenakan banyak sekali halangan yang memungkinkan hal itu terjadi. Sehingga untuk mewujudkan itu semua tidak hanya melalui berbagai teori yang telah ditemukan tetapi merupakan keinginan bersama dan tindakan bersama untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan. Untuk itu menjadi suatu konsensualitas dimana pencemaran itu terjadi merupakan hasil sepakat bersama untuk mencemari, bagaiman seandainya kesepakatan itukita balik dan menjadi suatu kesepakatan bersama untuk tidak mencemari lingkungan.
B. Saran
Penulis menyarankan untuk mengubah pemikiran dan nilai masyarakat untuk yaitu dengan cara, seandainya bahwa sungai itu kita jadikan suatu nilai-nilai spiritual hal ini tentu saja berhubungan dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang Magis Religius. Sebagai contoh: Penulis pernah membaca ketika itu di dalam sebuah majalah terkenal seorang pengacara terkenal ditanyakan mengenai bagaimana caranya untuk menyembuhkan penyakit yang terjadi di Danau Toba, yaitu pencemaran yang menyebabkan pendangkalan Danu Tobayang kebetulan pengacara tersebut berasal dari Sumatra Utara, Pengacara itu menjawab dengan memberi contoh sebuah pulau diseberang Pulau Jawa, yaitu Pulau Bali. Masyarakat Pulau tersebut menganggap bahwa Danau, Sungai dan Gunung dianggap sebagai suatu hal yang suci, sehingga masyarakat memelihara sungai, danau dan gunung tersebut untuk tidak dicemari ataupun untuk dieksploitasi. Masyarakat disana akan berontak danmempertahankan hasil alam di dalam sungai, danau dan gunung tersebut. Dikarenakanalam tersebut sebagai suatu yang keramat yang berhubungan dengan pemujaan merekaterhadap Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu menurut penulis hal ini sangatlah cocok sekali dengan masyarakat Indonesia, dimana masyarakat Indonesia apapun agamanya selalu bersifat magis religius sehingga sangatlah sulit untuk mengubah paradigm masyarakat Asia yang nilai-nilai religiusitas mereka sangatlah tinggi.Penulis melihat bahwa saran yang penulis berikan merupakan suatu hasil yang mungkin berdasarkan ilmu yang telah penulis pelajari di dalam Fakultas Hukum dan pengamatan penulis dilapangan maupun bacaan yang telah penulis baca sebelumnya. Hal ini tentu saja harus dibuktikan dengan menjalankan itu semua, percuma jika begitu banyak saran tetapi hasilnya nol dikarenakan tidak diawali sebagai suatu kesepakatan bersama untuk tidak mencemari lingkungan. Oleh karena itu penulis menyarankan kepada masyarakat semua untuk kembali kepada nilai-nilai religiusitas mereka sehingga mereka bekerja dimana di Jawa ada system ada Desa, Di Lampung ada system masyarakat marga dsb.




DAFTAR PUSTAKA

Soemartono, R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika Offset,1996.
Slamet, Juli Soemirat, Kesehatan Lingkungan, Yogyakarta: Gajah MadaUniversity Press, 1994.
Jans, Jan H., European Environmental Law, Amsterdam: Europa InstitutUniversity of Amsterdam, Ed. Ke-2, Oxford, 2000.
Siahaan, N.H.T., Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Jakarta: Erlangga,.......
Tietenberg, Tom, Environmental Economics and Policy,Colby College, Ed. Ke-2,USA: Addiso-Wesley,1998.

Komentar

Translate

Postingan populer dari blog ini

Makalah Drainase Perkotaan

Tugas Resume Irigasi dan Bangunan Air