Tugas Bahasa Indonesia
BAB
I
LIMBAH
B-3 DI INDONESIA
Pendahuluan
Penulis
membuat makalah ini merupakan tugas yang di berikan pada mata kulah bahasa
Indonesia. Makalah ini dibuat dengan “Penaturan limbah B-3 di Indonesia”.
Makalah ini dilengkapi dengan kasus mengenai pencemaran wilayah tertentu yang terkena limbah B-3 .
Dilihat dari segi keilmuan hukum ligkungan merupakan suatu gabungan antara ilmu
Ekonomi, Hukum dan Pengetahuan Alam. Di dalam makalah ini penulis membahas mengenai
pengertian limbah B-3, mengapa limbah B-3 begitu berbahaya bagi manusia
sehingga begitu menakutkan dan harus dilakukan pengawasan yang ketat pada
perusahaan-prusahaan yang menghasilkan limbah B-3. Dalam makalah ini penulis
lebih banyak mengambil fakta-fakta dari intenet, hampir semua fakta yang
diberikan berasal dari media tersebut oleh karena itu hanya beberapa saja uyang
menurut penulis sesuai dalam pembatasan dalam makalah. Metode analisis yang dilakukan
oleh metode kualitatif, hal ini dikarenakan keterbatasan penulis dalam
melakukan penuisan makalah ini, hal tersebut
juga dihambat dengan keadaan penulis yang mengalami keterbatasan sumber,
jaringan, kemampuan dan pengalaman. Metode analisis kualitatif juga merupakan
suatu jalan terbaik menurut penulis dilihat dari tema yang telah disajikan
karena dengan melakukan analisis, penulis dapat membuat beberapa kesimpulan
dari fakta-fakta yang telah penulis dapatkan dari media internet.
Hal ini
juga memudahkan penulis dalam menyusun makalah ini tanpa harus turun ke lapanga
untuk mengambil sampel data di masyarakat sehingga tidak menyulitkan
pihak-pihhak tertentu.
BAB
II
PERMASALAHAN
A.
Pengertian
Limbah B-3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun
)
Limbah B-3 mungkin tidah asing lagi di telinga kita,
ketika mliihat begitu banak kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di
Indinesia, mulai dari kasus PT. Newmont di teluk buyat, hingga kasus penolakan
ekspor ikan Indonesia karna mengandung limbah B-3. Melihat dan mendengar itu
semua tentu saja menjadi suatu pertanyaan seperti apakah limbah B-3 tersebut,
walauput tidak selengkap seperti ilmuwan yang sedang melakukan penelitian tentu
saja tersebut dapat menjadi suatu pembelajaran dan informasi yang ingin penulis
bagi melalui makalah ini. Dalam internet entang Toxikc wasteyang di sebut
dengan limbah beracun adalah: “ melaui sumber dari internet ini di paparkan
bahwa ternyata limbah B-3 berbentuk
kimia yang dapat menyebabkan luka hingga kematian terhadap mahluk hidup. Menrut
R.M. Gatot P.Soemartono maka yang di maksud limbahh B-3 adalah limbah yang
memenuhi salah satu atau lebih karaktristik, yaitu:
1. Mudah meledak
1. Mudah meledak
Limbah mudah meledak adalah
limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan
tinggi yang dengan cepat dapat merusak Lingkungan sekitarnya.
2. Mudah terbakar
2. Mudah terbakar
Limbah mudah terbakar adalah
limbah yang apabila berdekaytan dengan api, percikan api, gsekan atau sumber
nyala lain akan mudah tterbakar dan apabila telah menyala akan terus terbakar
hebat dalam waktu lama bersifat raktif.
3. Limbah yang besifat reaktif
3. Limbah yang besifat reaktif
Adalah limbah yang dapat
menyebapkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen racun.
4. Limbah beracun
4. Limbah beracun
Adalah limbah ang mengandung
racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkunngan. Limbah B-3 dapat
menyaebabkan kematian dan sakit yang serius, apabila masuk ke dalam tubuuh
melalui pncernaan, kulit, atau mulut. Nilai ambang batas di tetapkan oleh badan
pengendalian Dampak Lingkungan. Menybabkan infeksi Limbah yang menyebabkan infeksi sangat berbahaya
karena mengandung kuman penyakit seperti epetitis dan kolera yang ditularkan
pada pekerja, pembersihan jalan, masyarakat di sekitar lokasi pembuangan
limbah.
5. Bersifat korosif
5. Bersifat korosif
Limbah bersifat korosif
dapat menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit atau mengkorosikan baja.
6. Jenis lainnya
6. Jenis lainnya
Limbah lain yang apabila
diuji dengan metode toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis
limbah B-3, misalnya dengan metode LD-05 (lethal dose fifty) yaitu perhitungan
dosis(gram pencemar per kilogram berat bahan)
yang dapat menyebabkan kematian 50% populasimakhluk hidup yang dijadikan
percobaan.Peraturan Perundang-undang di Indonesia tentu saja mengatur tentang
Limbah B3 tersebut untuk melakukan pencegahan dan penanganan jika suatu saat
nanti limbah tersebut mengancamkehidupan masyarakat. Bagaimanakah pengertian
Limbah B-3 didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hal ini dapat
dilihat pada UU Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 angka 18:
“Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan
yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya,
dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkunganhidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.Serta PP nomor
18 Pasal 1 angka 2 tahun 1999: “Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3),adalah
sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracunyang
karena sifat atau Konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta
Makhluk Hidup lainnya.Kebiasaan di Indonesia tentu saja haruslah dimaklumi
bahwa banyak peraturan perundang-undangan dicari celahnya demi kepentingan uang
semata, padahal penegakkan peraturan perundang-undang lingkungan ini
sangatlah penting untuk memelihara alam di Indonesia yangakan kita wariskan
kepada generasi Indonesia berikutnya. Hal ini tentu saja merupakan tindakan
yang sangat wajar dilakukan oleh
negara-negara tertentu untuk melakukan pemblokiran suatu produk dari suatunegara
jika ternyata mengandung limbah berbahaya dan beracun yang tentu saja
mengakibatkan luka atau menimbulkan penyakit yang berbahaya.
B.
Akibat
Limbah B-3 Terhadap Manusia
Limbah B-3 ternyata menimbulkan berbagai penyakit yang
membahayakan. Hal ini dikarenakan penyakit itu timbul dari lingkungan di
mana kita tinggal, sehingga tanpa menyadari kita terkena penyakit
tersebut. Penulis dalam kesempatan ini mendapatkan sumber dari sebuah buku
dimana memberikan uraian yang cukup menarik
di dalam mengenai akibat langsung dari limbah B-3tersebut.
1.Keracunan Air Raksa
Keracunan Air Raksa yang menyebabkan cacat bawaan pada
bayi dikenal sebagai penyakit Minamata. Penderita adalah masyarakat
nelayan yang tinggal di kota pesisir Minamata di Pulau Kyushu (Minamata Bay).
Keracunan itu berlangsung tujuh bulan, yaitu dari 1953-1968,disebabkan pabrik plastik membuang air
raksa ke dalam perairan ikan di Minamata mengandungmerkuri antara 27-102 ppm
berat kering. Berbagai penelitian di Indonesia sudah pula
mendapatkan berbagai hewan laut dan air yang mengandung merkuri seperti
yang terjadi di Teluk Jakarta dan Medan. Gejala keracunan secara umum timbul
sebagai sakit kepala, mudah lelah dan teriritasi lengan dan kaki terasa kebal,
sulit menelan, penglihatan kabur, luas penglihatan menciut,ketajaman pendengaran berkurang dan
koordinasi otot-otot lenyap. Beberapa orang secara konstanmerasa seperti ada
logam di mulut, gusi membengkak, dan diare terdapat secara meluas. Kematian terjadi
infeksi sekunder maupun kelemahan yang semakin parah. Melalui peristiwa ini, gambaran limbah B-3 begitu berbahayanya seandainya
kita memakan ataupun mengkonsumsi ikan ataupun makanan yang mengandung
merkuri. Walaupun seharusnya merkuri digunakan di dalam Industri plastik dan
industri pertambangan, tetapi seharusnya hal tersebut tidak dibuang ke laut
ataupun ke sungai dikarenakan membahayakan jiwa penduduk sekitar, begitu
juga membahayakan diri kita sendiri seandai suatu saat nanti tanpa sadar anda memakan
ikan yang berasal dari wilayah yang telah tercemari oleh pembuangan merkuri
itusendiri. Oleh karena itu kesadaran kepada para pihak yang selalu berurusan
dengan Limbah B-3untuk lebih memperhatikan
kepentingan orang yang lebih banyak dari pada
mementingkankepentingan perusahaan yang sedang anda jalankan sehingga
para pihak di dunia industri juga memperhatikan tentang usaha-usaha untuk
melanggengkan bisnis anda di suatu tempat. Contoh yang lain tentang dan akibat
yang ditimbulkan dari adanya Limbah B-3 tentang Cadmium.
2..
Keracunan Cadsium
Limbah ini biasanya digunakan untuk proses
stabilizer dalam pembuatan Polyvynil Khlorida. Dimasa silam Cadmium malah
digunakan dalam pengobatan Sypilis dan Malaria. Hasil Otopsi diAmerika Serikat
menunjukkan akumulasi Cadmium dalam tubuh masyarakat umum secara rata-rata di
dapat 30mg Cd di dalam tubuh; 33% di dalam ginjal, 14% di dalam hati, 2% di
dalam paru- paru dan 0,3% di dalam pakreas. Cadmium dapat mempengaruhi
otot polos pembuluh darah secaralangsung maupun titik langsung lewat ginjal
sebagai akibatnya terjadi kenaikan tekanan darah. Percobaan hewan menunjukkan
bahwa kematian dapat terjadi karena gagal jantung, kasuskeracunan Cadmium
secara epidemis terjadi di kota Toyama Jepang. Sekelompok masyarakat mengeluh
tentang sakit pinggang selama beberapa tahun. Penyakit tersebut kemudian
menjadi parah tulang-tulang punggung terasa sangat nyeri yang diikuti oleh
osteomalacia (pelunakantulang) dan fraktur tulang punggung yang multiple
kematian dapat diakibatkan oleh gagal ginjal.Jika kita lihat dari uraian tentang
Cadmium ternyata juga sangat membahayakan
walaupuncadmium tersebut digunakan untuk pengobatan malaria dan penyakt
syphilis atau raja singa. Olehkarena itu melalui uraian yang mungkin kebanyakan
mengutip dari uraian buku yang penulis dapat tetapi setidaknya dengan adanya
uraian tersebut dapat memberikan uraian yang cukup mengenai akibat dari Limbah B-3 yang dapat membahayakan
kehidupan manusia dan mahkluk hiduplainnya. Harapan tentang tidak
terjadi pencemaran yang selalu diidam-idamkan masyarakat selama ini dapat
tercapai dan bukan hanya untuk kepentingan uang semata, dimana masyarakat
merasatidak peduli dengan kesehatan mereka dikarenakan mungkin menurut mereka
sudah bisa makan sehari saja merupakan berkah tak ternilai. Hal itu dikarenakan
edukasi yang kurang yang diberikanoleh pihak yang seharusnya memberikan
informasi bahwa dalam bekerja kesehatan itu penting.
C.
Permasaalahan Ekonomi
Hal ini selalu diperbincangkan jika kita selalu
membicarakan tentang lingkungan terutama keadaan masyarakat, tingkat kesejahteraan
dan taraf pendidikan. Melihat hal ini memang sangatlah penting terutama jika
kita melihat, kondisi masyarakat di Indonesia yang sangat minim dengan
jumlah penduduk yang sangat banyak hal ini menurut beberapa orang
merupakan beban yang sangat membingungkan mereka dengan penduduk Indonesia yang
hampir 220 juta jiwa lebih.Oleh karena itu
permasalahan ekonomi di dalam pembangunan lingkungan dan permasalahanlimbah
B-3 merupakan suatu kajian yang sangat menarik.“Menurut Prof. Emil Salim mengamati masalah lingkungan yang kini tampil
sebagai dua halutama.
1. Dengan
adanya perkembangan teknologi
2. Ledakan
Penduduk.
Ternyata ledakan penduduk merupakan
suatu masalah dilihat oleh Prof. Emil Salim, dengan jumlah penduduk yang
tinggi maka tingkat kebutuhan sebuah negara pun akan tinggi pula hal ini tentu
saja merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan segera sehingga tidak
membebani masyarakat sendiri hal ini berguna untuk menyeimbangkan jumlah
penduduk dengan tingkat konsumsi penduduk tersebut dan hal ini dihubungkan
dengan kondisi alam yang memungkinkan untuk mengimbangi tingkat konsumsi
penduduk tersebut baik konsumsi secara fisik maupunkonsumsi secara non fisik.
Yang dimaksud sebagai kondisi fisik adalah apakah alam atau lingkungan dimana
penduduk tinggali dan terjadi ledakan penduduk tersebut mampu mengimbangi atau
memberikan kebutuhan konsumsi atau makan penduduk tersebut. Yang dimaksud
dengan kondisi non fisik adalah apakah alam tersebut mampu untuk memberikan
suatu pemenuhan kebutuhan non fisik seperti pemandangan yang indah dan
menyejukkan, udara yang menyegarkan,hingga keamanan dari kondisi alam yang
bekerja dengan system yang telah ada.Hal ini tentu saja berhubungan dengan
tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan masyarakat suatu daerah, “menurut
Prof. Otto Soemarwoto, ekolog terkenal dan Guru Besar UniversitasPadjadjaran
mengatakan, yaitu: “kualitas hidup yang baik hanyalah mungkin dalam
kualitaslingkungan yang baik dan serasi”. Begitu sebaliknya, kualitas hidupnya
tercermin cara dan perilaku untuk mengeksploitasi lingkungannya.”Oleh karena
itu, pendidikan kesejahteran merupakan hal yang sangat penting sekali sehingga dibutuhkan
usaha yang lebih keras untuk mewujudkan itu semua, walaupun banyak hal diluar
hal tersebut yang selama ini membayangi masyarakat.
D.
Unsur Pencegahan
Suatu prinsip yang digunakan dalam mencegah terjadi suatu
pencemaran, dimana para pihak harus berusaha untuk mencegah suatu
pencemaran sebelum pencemaran itu terjadi, kutipkan prinsip tersebut yang
terdapat di dalam buku Prof. Jan. H. Jans., yaitu: ” jika ada suatu kecurigaan
yang kuat dan kegiatan yang pasti yangdapat mengakibat risiko suatu kerusakan
lingkungan, lebih baik untuk bertindak lebih dulu dari pada menunggu sampai
ditemukan bukti sains yang di dapat dimana secara controversial menunjukkan
suatu hubungan sebab akibat, di sisi lain prinsip dari “precaution”
memungkinkan untuk membenarkan tindakan pencegahan kerusakan meskipun hubungan
sebab akibat tidak dapat dibangun secara bersih berdasarkan bukti sains yang didapat
atau beberapa penulis menyebutnya sebagai “dubio pro natura”.Tindakan pencegah
ini merupakan suatu yang menyalahi prinsip “presumption of Innocent” dimana
tidak didapatkan suatu bukti sains yang kuat untuk menyatakan telah terjadi
pencemaranyang menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi dilihat dari konsep
hukum lingkungan yangsangatlah sulit sekali untuk memulihkan wilayah yang sudah
tercemari dan membutuhkan waktuyang sangat lama sekali. Oleh karena itu di
dalam penerapan prinsip Precautionary tersebut seharusnya diterapkan suatu
cara, bagaimana ketika kasus pencemaran terjadi tetapi dengan diiringi dengan
bukti sains yang kuat sehingga jangan sampai kasus, menimbulkan
suatu pemahaman sehingga tuduhan yang menimbulkan fitnah kepada seseorang.
Didalam Common Law terdapat dua doktrin yang selalu digunakan, tetapi hal ini
tergantung kepada dasar hukum apayang akan digunakan untuk mengajukan sebuah
claim atas pencemaran, yaitu: ”Jika dilihat dari dua doktrin yang digunakan,
sebagian besar lebih memilih untuk menggunakan Prinsip strict liability”. Hal
ini dikarenakan prinsip ini tetap bersifat “nature protection”, seperti yang
diharapkan oleh Prof. Jan di dalam bukunya European environmental law dengan
prinsip“High Level Protection”. seharusnya diterapkan suatu cara, bagaimana
ketika kasus pencemaran terjadi tetapi dengan diiringi dengan bukti sains yang
kuat sehingga jangan sampai kasus, menimbulkan suatu pemahaman sehingga
tuduhan yang menimbulkan fitnah kepada seseorang. Didalam Common Law terdapat
dua doktrin yang selalu digunakan, tetapi hal ini tergantung kepada dasar hukum
apa yang akan digunakan untuk mengajukan sebuah claim atas pencemaran, yaitu: ”Jika
dilihat dari dua doktrin yang digunakan, sebagian besar lebih memilih untuk
menggunakan Prinsip strict liability”. Hal ini dikarenakan prinsip ini tetap
bersifat “nature protection”, sepertiyang diharapkan oleh Prof. Jan di dalam
bukunya European environmental law dengan prinsip“High Level Protection”.
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Limbah B-3 selalu menjadi suatu permasalahan yang
terdapat di dalam negara berkembangseperti Indonesia hal ini selalu menjadi
pertanyaan apakah masyarakat Indonesia peduli sterhadap negara mereka, walaupun
pertanyaan ini hanya sebuah rethorika tetapi ketika penulis menulis
makalah ini tentu saja tidak dapat menjawab apakah masyarakat
Indonesia peduli terhadap negara mereka hal ini sangatlah membingungkan
oleh karena itu mengenai jawaban yang ada di dalam permasalahan yang
penulis buat harus dijawab oleh seluruh masyarakat apakah mereka peduli. Untuk
menjawab bahasan kedua dari makalah ini tentusaja penulis melihat sangat
menyedihkan sekali, akibat limbah B-3 bagi masyarakat.Ternyata limbah B-3 bisa
menimbulkan cacat, penyakit pernapasan, penyakit-penyakit yang tidak pernah
kita temukan sebelumnya. Hal ini sangatlah menyedihkan sekali denganadanya
Undang-Undang yang bersifat mengatur maupun mengikat yang telah dibuat
oleh penguasa ternyata hal tersebut mungkin dilanggar sendiri untuk
kepentingan penguasa, penulis tidak ingin berasumsi dalam hal ini oleh
karena itu penulis melihat berdasarkan penanganan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah di mana terjadi sebuah pencemaran yang terjadi di Indonesia,
sangat minim sekali. Oleh karena itu diharapkan janganlah kasus yang terjadi di
masyarakat dijadikan isu politik demi kepentingan penguasa untuk
menarik suara dan menarik simpati para pemilih mereka. Hal itu tidak
berarti apaapa, dikarenakan telah dilanggar oleh si pembuat Undang-Undang
tersebut.Penulis disini tidak bertindak sebagai seorang akademisi yang ingin
selalu mengatakan teori mana yang cocok dan teori mana yang tidak cocok untuk
Indonesia, hal ini dikarenakan banyak sekali halangan yang memungkinkan hal itu
terjadi. Sehingga untuk mewujudkan itu semua tidak hanya melalui berbagai
teori yang telah ditemukan tetapi merupakan keinginan bersama dan tindakan
bersama untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan.
Untuk itu menjadi suatu konsensualitas dimana pencemaran itu terjadi merupakan
hasil sepakat bersama untuk mencemari, bagaiman seandainya kesepakatan itukita
balik dan menjadi suatu kesepakatan bersama untuk tidak mencemari lingkungan.
B. Saran
Penulis menyarankan untuk mengubah pemikiran dan nilai
masyarakat untuk yaitu dengan cara, seandainya bahwa sungai itu kita jadikan
suatu nilai-nilai spiritual hal ini tentu saja berhubungan dengan ciri
khas masyarakat Indonesia yang Magis Religius. Sebagai contoh: Penulis pernah
membaca ketika itu di dalam sebuah majalah terkenal seorang pengacara terkenal
ditanyakan mengenai bagaimana caranya untuk menyembuhkan penyakit yang terjadi
di Danau Toba, yaitu pencemaran yang menyebabkan pendangkalan Danu Tobayang
kebetulan pengacara tersebut berasal dari Sumatra Utara, Pengacara itu menjawab
dengan memberi contoh sebuah pulau diseberang Pulau Jawa, yaitu Pulau Bali.
Masyarakat Pulau tersebut menganggap bahwa Danau, Sungai dan Gunung dianggap
sebagai suatu hal yang suci, sehingga masyarakat memelihara sungai, danau dan
gunung tersebut untuk tidak dicemari ataupun untuk dieksploitasi.
Masyarakat disana akan berontak danmempertahankan
hasil alam di dalam sungai, danau dan gunung tersebut. Dikarenakanalam tersebut
sebagai suatu yang keramat yang berhubungan dengan pemujaan merekaterhadap
Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu menurut penulis hal ini sangatlah cocok sekali
dengan masyarakat Indonesia, dimana masyarakat Indonesia apapun agamanya selalu
bersifat magis religius sehingga sangatlah sulit untuk mengubah paradigm masyarakat
Asia yang nilai-nilai religiusitas mereka sangatlah tinggi.Penulis melihat
bahwa saran yang penulis berikan merupakan suatu hasil yang
mungkin berdasarkan ilmu yang telah penulis pelajari di dalam Fakultas
Hukum dan pengamatan penulis dilapangan maupun bacaan yang telah penulis
baca sebelumnya. Hal ini tentu saja harus dibuktikan dengan menjalankan itu
semua, percuma jika begitu banyak saran tetapi hasilnya nol dikarenakan tidak
diawali sebagai suatu kesepakatan bersama untuk tidak mencemari
lingkungan. Oleh karena itu penulis menyarankan kepada masyarakat semua untuk
kembali kepada nilai-nilai religiusitas mereka sehingga mereka bekerja dimana
di Jawa ada system ada Desa, Di Lampung ada system masyarakat marga dsb.
DAFTAR
PUSTAKA
Soemartono, R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan
Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika Offset,1996.
Slamet, Juli Soemirat, Kesehatan Lingkungan, Yogyakarta:
Gajah MadaUniversity Press, 1994.
Jans, Jan H., European Environmental Law, Amsterdam:
Europa InstitutUniversity of Amsterdam, Ed. Ke-2, Oxford, 2000.
Siahaan, N.H.T., Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan,
Jakarta: Erlangga,.......
Tietenberg, Tom, Environmental Economics and Policy,Colby
College, Ed. Ke-2,USA: Addiso-Wesley,1998.
Komentar
Posting Komentar